Saat anak lahir di Taiwan, apa aja yang harus diurus?

Oleh karena akhir-akhir ini banyak bayi lahir dari ortu yg berstatus mahasiswa di Taiwan, biasanya akhirnya banyak yg bertanya2 tentang administrasi dan kelegalan yang harus diurus untuk nak bayik agar punya kewarganegaraan Indonesia, tapi dapat menikmati asuransi kesehatan NHI Taiwan sehingga bisa imunisasi gratis padahal kalau di gugling vaksinnya muahil banget😂

Nah karena banyak yang bertakon-takon, jadi saya tuliskan aja ya..agar informasinya bisa lebih tersebar luas.
Pertama yang harus diurus adalah ARC bayi (sementara, sebelum dapat paspor). ARC sementara ini gunanya adalah untuk mengurus NHI. Saya katakan sementara karena ARC ini berlaku 1 tahun, sesuai tanggal lahir bayi, dan di kolom kewarganegaraan ga tertulis warga negara mana. Karena ARC ini bersifat sementara, untuk mbikin ARC ini ga dikenakan biaya. Kenapa harus bikin ARC sementara? Karena untuk mengurus NHI butuh ARC, padahal aslinya kalau bikin ARC butuh paspor. Tapi karena belum memungkinkan bikin paspor, padahal nak bayik harus imunisasi, kontrol ke DSA, dll, maka kita harus bikin ARC sementara ini.

Syarat pembuatan ARC sementara adalah ARC orang tuanya&birth certificate (akte kelahiran) dari RS, dan form yang bisa diunduh online dan tersedia di kantor NIA, dan foto bayi. Nah nantinya setelah kita para orang tua sempat ngurus dan akhirnya dapat paspor di KDEI Taipei, ARC ini harus di renew karena nanti ada nomor paspor yang harus dimasukkan ke ARC. Pada saat renew ARC ini barulah bayar 1000 NTD, dan masa berlaku ARC menjadi sama dgn masa berlaku ARC orang tuanya, karena sekmtelah renew ARC, nak bayik jadi dependent ke orang tuanya.


Catatan :

Setelah ARC sementara jadi, kita bisa langsung ke kantor NHI terdekat untuk membuat NHI bayi. Syarat membuat NHI bayi adalah ARC bayi (sementara), atau kalau baru diproses bisa pakai resi pembuatan ARC bayi, birth certificate, NHI&ARC orang tua, dan foto bayi.
Nah untuk menyatakan kewarganegaraan nak bayik, maka langkah yang penting selanjutnya adalah pembuatan paspor. Paspor ini dibuat di KDEI Taipei ya.. Syarat yang harus dibawa untuk mengurus paspor bayi yang lahir di Taiwan adalah:
1). Surat keterangan lahir dalam bahasa Inggris (pengesahan dari pengadilan setempat/notaris dan birth certificate yang sudah dilegalisir tsb dibawa ke KDEI Taipei untuk dimintakan surat endorsement)
2). Paspor kedua orang tua.
3). Surat nikah orang tua (kami kemarin pakai buku nikah suami, Alhamdulillah mungkin pak bojo udah feeling mau punya anak di sini, jadi buku nikahnya dibawa ke Taiwan😂, sementara buku nikah istri saya tinggal di runah orang tua di Jogja😂)
4). Alience Residence Certificate (ARC) orang tua.

  • Catatan:
  • Membawa berkas asli dan fotokopi kecuali formulir dan pas foto.
  • Paspor selesai dalam 4 (empat) hari kerja setelah wawancara.
  • Formulir permohonan paspor dapat diunduh di website KDEI.

Semoga bermanfaat..

Leave a comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.